Malang, IDN Times - Chodhri Rahmaddani (38) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat melakukan pembegalan di depan Ruko KNB Motor Jalan Bandulan 6 Nomor 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (9/5/2025). Korbannya adalah seorang ojek online (ojol) bernama Daris Faatzani Nashiruddin Rohman (21) warga Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Karena Terlilit Utang, Pria di Malang Begal Ojek Online

Intinya sih...
Polisi ceritakan kronologi pembegalan ojek online di Kota Malang
Tersangka ternyata baru sekali melakukan kejahatan, terpaksa karena kebutuhan ekonomi
Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara
1. Polisi ceritakan kronologi pembegalan ojek online di Kota Malang
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Minggu pagi pukul 17. 57 WIB. Saat itu korban baru selesai mengantarkan pesanan makanan, lalu berhenti di depan ruko KNB Motor. Kemudian tersangka tiba-tiba datang menghampiri korban, tersangka langsung merampas dan mengambil dengan paksa sepeda motor milik korban.
"Tersangka itu merangkul dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku menodongkan senjata belati ke arah leher belakang korban. Setelah itu korban berontak hingga korban terjatuh, sementara tersangka berhasil menguasai sepeda motor korban jenis Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (10/6/2025).
Setelah kejadian ini, korban kemudian membuat laporan di Polsek Sukun. Kejadian ini juga sempat menjadi viral di media sosial karena korbannya ada ojek online yang baru mengantarkan pesanan makanan.
2. Tersangka ternyata baru sekali melakukan kejahatan, terpaksa karena kebutuhan ekonomi
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika tersangka berhasil diamankan pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH milik korban.
"Tersangka baru sekali ini melakukan kejahatan. Melakukan ini karena faktor ekonomi, terlilit hutan. Tapi belum sempat dijual, masih dikuasai oleh tersangka," bebernya.
Sholeh mengatakan jika tersangka memilih korbannya secara random. Ia melihat ada kesempatan karena kondisi sedang sepi, sehingga langsung dilakukan pembegalan.
3. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ia akan diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar print out rekaman CCTV, 1 bendel copy BPKB dengan legalisir Finance, 1 lembar surat keterangan dari finance, 1 bilah pisau jenis belati, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol N 6669 FR, 1 celana pendek, dan 1 pasang sandal.
"Selama buron saya lari ke luar kota, ke Lumajang. Lari ke rumah kerabat," ucap tersangka singkat.