Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Facebook di Android
ilustrasi Facebook di Android (unsplash.com/Solen Feyissa)

Intinya sih...

  • Kronologi brangkas warga Kota Batu dibobol oleh 2 orang malingi

  • Para maling mengetahui korban memiliki banyak emas karena sering diposting di Facebook

  • Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh seorang perempuan berinisial AN (35) warga Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pasalnya, brangkas di rumahnya yang berisi emas senilai ratusan juta taib dibobol maling. Usut punya usut, para maling ini mengetahui AN memiliki banyak emas karena sering update status di Facebook.

1. Kronologi brangkas warga Kota Batu dibobol oleh 2 orang malingi

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban dan keluarganya sedang tidak ada di rumah. Saat itulah ada dua orang pelaku yang berinisial REW (30) dan DNQ (30) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu datang untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah dengan mengecek kendaraan di garasi. Melihat situasi aman, keduanya kemudian membongkar jendela rumah untuk masuk.

"Saat berada di dalam rumah, mereka menemukan 3 box brangkas yang kemudian dicongkel menggunakan pisau. Ternyata di dalamnya ditemukan kurang lebih 210 keping emas, yang total seberat 43,803 gram. Kemudian ada juga 10 keping perak seberat 88,95 gram," terangnya pada Kamis (12/2/2026).

Setelah berhasil membawa kabur barang curian berupa emas dan perak, keduanya kemudian menggadaikan barang tersebut dengan uang senilai Rp24,6 juta. Uang ini kemudian dibagi 2 sehingga setiap orang menerima 12,3 juta yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

"Korban yang pulang mengetahui rumahnya sudah berantakan langsung melaporkan kejadian ini pada 7 Februari 2026. Kemudian berhasil kita amankan keduanya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, pelaku bisa kita amankan di daerah Pesanggrahan (Kecamatan Batu, KotaBatu)," bebernya.

2. Kedua pelaku mengetahui korban memiliki banyak emas karena sering diposting di Facebook

ilustrasi Facebook (pexels.com/Pixabay)

Setelah dilakukan interogasi, Aris mengungkapkan jika kedua pelaku mengetahui pasti jika korban memiliki banyak emas lewat Facebook. Berbekal informasi ini, mereka merencanakan pencurian dan mengetahui aktivitas korban sehari-hari dengan memantau lewat Facebook.

"Pada saat itu korban itu aktif melakukan jual beli emas melalui media sosial Facebook, dan di situ pelaku mengetahui kalau korban ini sering jual beli emas. Kemudian pelaku tahu alamat korban melalui media sosial tersebut. Jadi karena tahu status korban bahwa pada saat itu nggak ada di rumah karena akan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah kerabatnya, pelaku itu datang ke rumah. Lalu diketahui di dalam rumah itu nggak ada kendaraan, sehingga pelaku langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela," ungkapnya.

Oleh karena itu, Aris meminta masyarakat untuk mulai bijak dalam menggunakan media sosial. Karena tindak pidana kejahatan bisa terjadi karena pelaku bisa memantau korbannya lewat media sosial.

3. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Batu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 477 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka akan diancam pidana 9 tahun penjara.

"Saat ini yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan proses pemberkasan. Nanti akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kota Batu kalau sudah lengkap berkas-berkasnya," pungkasnya.

Editorial Team