Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditreskrimum Polda Jatim saat rilis kasus dugaan protitusi, Rabu (16/12/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Gemurung, Gedangan, Sidoarjo berinisial JR alias SM (41) ditangkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini didasari laporan dan penyelidikan polisi yang menyatakan kalau JR merupakan muncikari. Dia acap kali menawarkan pemandu lagu di kafe kawasan Sidoarjo kota.

"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu saat rilis kasus, Rabu (16/12/2020). 

1. Polisi geledah kafe usai mendapat laporan dari masyarakat

Ditreskrimum Polda Jatim saat rilis kasus dugaan protitusi, Rabu (16/12/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi pada Selasa (15/12/2020). Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan bahwa kafe yang dimaksud juga menyediakan karaoke sekaligus pemandu lagu.

"Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kafe tersebut," kata Nasrun.

2. Temukan pemandu lagu dan pelanggan berhubungan intim di room karaoke

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat penggeledahan, kata Nasrun, polisi memergoki empat orang di dalam room karaoke. Ternyata, keempat orang yang saling berpasang-pasangan terdiri dari dua pemanduan lagu dan dua tamu sedang melakukan layanan seks. 

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," kata dia.

3. Patok tarif Rp1,5 - Rp2 juta, dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Helmi Shemi)

Hasil penyidikan menetapkan JR sebagai tersangka yang berperan sebagai muncikari. Kepada polisi JR mematok harga Rp1,5 - Rp2 juta untuk menikmati karaoke plus-plus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," pungkas Nasrun.

Editorial Team