Surabaya, IDN Times - Seorang warga Gemurung, Gedangan, Sidoarjo berinisial JR alias SM (41) ditangkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini didasari laporan dan penyelidikan polisi yang menyatakan kalau JR merupakan muncikari. Dia acap kali menawarkan pemandu lagu di kafe kawasan Sidoarjo kota.
"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu saat rilis kasus, Rabu (16/12/2020).