Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251202-WA0173.jpg
Para pelaku curanmor yang beraksi di Surabaya sepanjang Oktober - November 2025. (Dok. Istimewa).

Intinya sih...

  • Mayoritas pelaku curanmor mengincar kos-kosan karena lebih mudah dan leluasa.

  • Pelaku biasanya menyamar sebagai penghuni kos dan mengamati kondisi rumah sebelum mencuri.

  • Polisi berhasil menangkap 42 dari 43 pelaku curanmor, dengan 8 di antaranya adalah residivis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mengungkap 43 kasus pencurian motor selama Oktober hingga November 2025. Mayoritas dari pelaku mengincar kos-kosan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan mengatakan, kos-kosan paling sering diincar karena pelaku bisa lebih leluasa. Biasanya, dalam melakukan aksinya mereka akan menyamar sebagai penghuni kos. "Yang kedua, di kos-kosan relatif lebih mudah, karena posisi parkirnya sebagian besar tidak ada di dalam pagar, atau tidak di dalam lingkungan pagar," ujar Luthfie.

Selain menyamar sebagai penghuni, biasanya para pelaku akan mengamati kondisi rumah kos. Ketika penghuni lalai meninggalkan kunci motornya, pelaku akan menggasak motor tersebut. "Dan kalau pun ada yang di dalam lingkungan pagar, ternyata karena mungkin untuk keluar masuknya para penghuni, sebagian besar ternyata pagar tidak di kunci. Itulah yang kemudian menjadi alasan para pelaku ini menyasar ke kos-kosan," jelasnya

Luthfie menyebut, sejumlah pengungkapan kasus curanmor ini terbantu karena ada CCTV di lokasi. Untuk itu, dirinya mengimbau warga agar memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan kasus terbantu karena adanya CCTV. Kami imbau warga yang lingkungannya belum terpasang CCTV agar segera memasang, setidaknya dapat membantu proses pengungkapan,” terang Luthfie.

Sebelumnya, 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Surabaya sepanjang Oktober - November 2025 dibekuk polisi. 42 pelaku itu dari 43 kasus curanmor.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan delapan dari 42 pelaku tersebut pernah masuk penjara. Mereka adalah residivis dengan kejahatan yang sama. "Dari yang ada di depan kita ini sebanyak 8 orang itu adalah residivis, yang sudah pernah melakukan kejahatan sebelumnya," ujar Luthfie.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi juga menyita 17 unit motor. Polisi masih mencari keberadaan beberapa motor yang dicuri. Lutfhie menjelaskan, mayoritas dari pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci motor. Akan tetapi ada juga pelaku yang mencuri saat kunci motor masih melekat.

42 pelaku curanmor itu pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami dari Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen, selain melakukan langkah-langkah untuk preventif, pencegahan, kita optimalkan,” pungkas Luthfie.

Editorial Team