Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati bersama pelaku penganiayaan kekasih (tengah), Jumat (30/10/2020). IDN Times/Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Cemburu memang tidak mengenakkan. Tapi jangan sampai cemburunya kebablasan sampai berakibat fatal seperti yang dilakukan oleh Felliy Ferdianto (21). Akibat terbakar api cemburu, pria ini memukuli pacarnya hingga babak belur.

1. Emosi karena pacarnya masih berkomunikasi dengan mantan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/10/2020) di sebuah kamar kos Jalan Siwalankerto. Saat itu, Felliy mendapati pacarnya, LS (28) masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya melalui aplikasi obrolan. Mereka pun terlibat adu mulut lantaran Felliy marah dan cemburu pacarnya nge-chat sang mantan.

"Pelaku emosi karena pacarnya masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya. Akhirnya mereka berantem di situ," ujar Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati, Jumat (30/10/2020).

2. Adu mulut berakhir dengan hujan pukulan dan tendangan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun tak cukup hanya dengan memarahi korban, Filliy mulai menganiaya pacarnya. Ia memukuli sekujur tubuh gadis itu mulai wajah, tangan, hingga kaki. Memar-memar bekas pukulan pun tersebar di seluruh tubuh LS.

"Dianiaya mulai dipukul dan ditendang seluruh tubuh korban. Dan itu dilakukan berulang kali," lanjut Masdawati.

3. Pelaku benturkan kepala korban ke tembok

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak cukup sampai di situ saja, Filliy juga membentur-benturkan kepala LS ke tembok kamar kos. Sontak LS pun menangis lantaran mendapatkan perlakuan kasar tersebut. Ketika korban pulang ke rumah, orangtuanya pun tak terima anak mereka dijadikan samsak tinju hingga babak belur.

"Akhirnya orangtuanya melapor ke Polsek Wonocolo atas penganiayaan tersebut," tutur mantan Kapolsek Simokerto tersebut.

4. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

LS pun menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit untuk mengidentifikasi kekerasan apa saja yang ia dapat dari Filliy. Setelah semua bukti dikumpulkan, polisi pun menangkap dan menahan Filliy. Lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Editorial Team