Kalah Gugatan, PT Greenfields Indonesia Masih Pikir-pikir

Blitar, IDN Times - PT Greenfield Indonesia kalah dalam sidang gugatan class action yang dilakukan oleh warga di dua Kecamatan di Kabupaten Blitar. Peternakan mereka yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi dinyatakan bersalah dan melakukan pencemaran lingkungan.
Limbah kotoran sapi dianggap mencemari sungai dan sumber mata air yang digunakan memenuhi kebutuhan warga sekitar. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu pencemaran lingkungan. Majelis Hakim juga menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
1. Kuasa hukum belum terima salinan putusan
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet akan menunggu dan mempelajari dulu salinan putusan PN Blitar tersebut. Karena masih ada 14 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami masih sebatas membaca amar putusan saja. Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi belum tahu pertimbangannya." ujarnya, Sabtu (12/03/2022).
2. Ada tidaknya kasus, IPAL tetap dibangun
Pihak perusahaan sendiri telah mengetahui putusan Majelis Hakim ini. Namun karena belum menerima salinan putusan mereka belum menentukan sikap dan langkah selanjutnya. Meskipun begitu Michael membantah bahwa perusahaan membungan limbah kotoran ke sungai. Untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini sedang dalam proses.
"Mau ada putusan atau perkara ini atau tidak pembuatan IPAL tetap kita lakukan Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan itu," tuturnya.
3. Peternakan di Wlingi diresmikan 2018 lalu
Dilansir dari situs resmi PT Greenfields Indonesia, peresmian peternakan kedua di Wlingi, dilakukan pada 6 Maret 2018. Peternakan ini terbentang di lahan seluas 172 hektar yang menjadi dan menampung 9.500 ekor sapi yang mampu menghasilkan 45 juta liter susu setahunnya.
Mereka mengklaim peternakan ini memiliki standar kelas dunia, dengan fasilitas yang modern dan dioperasikan secara otomatis. Perusahaan ini memproduksi susu berkualitas tinggi yang memuhi standar internasional, tanpa adanya sentuhan tangan manusia selama proses berlangsung.
4. Pemkab laporkan hasil putusan ke kementerian
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik menerangkan pihaknya akan melaporkan putusan PN Blitar ini ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan kewenangan perijinan dan penindakannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup. "Secepatnya putusan ini akan kita sampaikan ke Kementerian karena kewenangannya di sana," pungkasnya.
5. Warga menangi gugatan lawan PT Greenfields Indonesia
Sebelumnya Pada bulan Juli 2021 lalu, sebanyak 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Warga melakukan gugatan ini dikarenakan perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai.
Akibatnya, sungai berubah warna dan mengeluarkan bau sehingga tidak bisa digunakan oleh warga. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim PN Blitar mengabulkan sebagaian gugatan tersebut.