Blitar, IDN Times - PT Greenfield Indonesia kalah dalam sidang gugatan class action yang dilakukan oleh warga di dua Kecamatan di Kabupaten Blitar. Peternakan mereka yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi dinyatakan bersalah dan melakukan pencemaran lingkungan.
Limbah kotoran sapi dianggap mencemari sungai dan sumber mata air yang digunakan memenuhi kebutuhan warga sekitar. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu pencemaran lingkungan. Majelis Hakim juga menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
