Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Intinya sih...

  • Kasus pencabulan terhadap anak 6 tahun di Gresik oleh kakek tiri AM terungkap setelah keluarga korban melapor.

  • Pelaku memanfaatkan situasi saat nenek korban tertidur untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan berulang kali.

  • Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM, yang diketahui merupakan kakek tiri korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2024 dan dilaporkan keluarga korban setelah anak mengalami trauma berat.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor karena anak mereka menunjukkan perubahan perilaku dan ketakutan untuk bertemu pelaku.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumahnya untuk bermain bersama neneknya. Saat nenek korban tertidur, pelaku membawa anak ke kamar dan melakukan perbuatan cabul,” ujar Arya tertulis, Minggu (14/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku menjalankan modus yang sama berulang kali dengan mengajak korban masuk ke kamar, menyuruh korban berbaring, lalu melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan menolak bertemu kembali dengan pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik,” jelas Arya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami tegaskan, Polres Gresik berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas,” pungkas Arya.

Editorial Team