Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komplotan Ma'ruf Cs yang membuat SIM palsu. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Di usia senja, Alikhun (70) malah mengisi waktunya untuk melakukan tindak kriminal. Ia bergabung dalam sindikat pembuatan dokumen negara palsu. Kini ia harus menghabiskan masa tuanya beberapa tahun ke depan di balik jeruji besi.

 

1. Alikhun (70) jadi tersangka pemalsuan dokumen

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Alikhun berjalan di barisan paling depan dari dua tersangka lain saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1). Langkahnya tertatih-tatih sambil menundukkan kepala. Semua mata langsung tertuju pada sosok Alikhun yang sudah renta.

"Alikhun ini berperan sebagai pencari konsumen. Jadi nanti kalau dapat orang yang mau bikin dokumen, lalu dikasihkan ke Ma'ruf (tersangka lain)," jelas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana.

2. Mendapat komisi Rp200 ribu per dokumen

Komplotan Ma'ruf Cs yang membuat SIM palsu. IDN Times/Fitria Madia

Dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, Alikhun mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per dokumen yang dibuat. Ilmu marketing Alikhun pun manjur. Buktinya, sejak 2016 hingga kink ia bersama Ma'ruf membangun usaha pembuatan SIM, KTP, KK, hingga Surat Cerai palsu.

"Jadi kalau biaya membuat SIM itu kan Rp600 ribu. Yang Rp200 buat Alikhun, sisanya buat Ma'ruf untuk ngedit, nyetak, dan lain-lain," lanjut Arief.

3. Uang untuk ngopi

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Ketika ditanya kenapa Alikhun turut serta dalam komplotan itu, ia mengaku hanya iseng saja. Di usia senjanya ia tak terlalu membutuhkan uang dalam jumlah besar. Biasanya komisi yang ia dapatkan digunakan untuk membeli kopi atau rokok.

"Buat ngopi saja biasanya," tutur Alikhun.

4. Terancam dipenjara 5 tahun

Komplotan Ma'ruf Cs yang membuat SIM palsu. IDN Times/Fitria Madia

Namun kini, usaha iseng-iseng Alikhun mengantarkannya ke tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dikenakan Pasal 23 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bahkan, ancaman baginya bisa saja bertambah mengingat kasus yang masih dalam pengembangan.

"Karena kita menemukan flashdisk berisi file-file dokumen yang sudah diedit dan siap dicetak. Tapi ini masih kami kembangkan. Ada KTP, KK, NPWP, Surat Cerai, dan lain-lain. Nanti akan kerja sama dengan Pemkot juga," pungkas Arief.

Editorial Team