Kadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Lima point IKU yang ada dalam kontrak kerja tersebut, berkaitan dengan layanan publik. Terutama tentang internet dan layanan IT.
Point pertama kecepatan Jawaban Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) terhadap permohonan informasi/dokumentasi. Kedua, Kecepatan penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah, terkait aplikasi, server hingga jaringan FO.
Ketiga, materi release di media cetak atau online. Kemudian, keempat daya jangkau atas postingan pada media sosial Bangga Surabaya atau Sapa Warga. Lalu, kelima jumlah pembangunan atau pengembangan aplikasi.
"Sebenarnya di kita banyak sekali kegiatan. Tapi ada 5 poin kegiatan yang kita buat kontrak dengan Wali Kota. Jadi terkait dengan layanan-layanan publik, yang bukan dengan layanan publik tidak," jelasnya.
Ia mencontohkan, seperti pada poin pertama. Jika pihaknya terlambat merespon keluhan dokumen izin pertanahan lebih dari 17 hari, dapat menjadi salah satu penurunan indikator.
"Kalau izin itukan domain dinas terkait, lalu dinas terkait menyampaikan ke Kominfo. Kalau surat sudah ada Diskominfo harus segera ditangani tidak boleh lebih dari 17 hari menurut undang-undang," tuturnya.