Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Yimes/khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Sejumlah jurnalis di Surabaya menggelar aksi teatrikal menolak Rancangan Undang-undang (RUU), Selasa (28/5/2024) di depan Gedung Negara Grahadi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes jurnalis terhadap RUU Penyiaran yang selama ini dianggap bermasalah.

Pantauan IDN Times, sejumlah jurnalis tersebut terlihat berdiri membawa berbagai poster sambil mengenakan masker hitam yang telah diberi tanda silang.

1. Berbagai aksi teaterikal dilakukan

Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Massa aksi lain kemudian berdiri di balik besi batasan unjuk rasa milik polisi dan membentangkan poster tolak RUU Penyiaran. Sejumlah kartu pers digantung di antara besi-besi tersebut. Kemudian mereka dilempari kembang tujuh rupa. 

Tak berhenti di situ, sejumlah jurnalis lainnya terlihat tengah dililit dengan garis kuning "Coution Do Not Enter" sambil membawa poster. Mereka lalu dilempari kembang tujuh rupa juga.

2. Aksi sebagai bentuk protes terhadap RUU Penyiaran

Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi mulai dari AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Pers Mahasiswa, KontraS hingga LBH Surabaya. Aksi tersebut merupakan bentuk protes jurnalis terhadap RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah dan tak sesuai prosedur.

"Kami menilai bahwa RUU Penyiaran ini kok bahasanya tidak sesuai prosedur, tidak ada partisipasi publik, dalam hal ini Dewan Pers pun tidak dilibatkan dalam konstituen-konstituen, Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran ini," ujarnya. 

Eben menyebut, salah satu yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut adalah Pasal 50 yang melarang penayangan liputan investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kerja-kerja jurnalistik.

"Kalau kita berbicara liputan investigasi itu kan sebenarnya adalah liputan yang bertujuan untuk membuka tabir ya, untuk membuka yang tertutupi, nah sebenarnya kerja-kerja jurnalistik kalau dalam undang-undang pers 40 tahun 19999 itu dilindungi oleh undang-undang," kata dia. 

Bila liputan investigasi dilarang, hal itu dinilai dapat menganggu kepentingan publik. Sebab liputan investigasi bertujuan untuk memenuhi informasi publik. 

"Maka kemudian aksi kami dari hari ini tidak sekedar untuk menyuarakan kepentingan jurnalis, tapi lebih menyuarakan kepentingan publik karena publik berhak atas informasi seperti itu," jelasnya. 

3. Lakukan aksi sampai DPR batalkan RUU Penyiaran

Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Eben menyebut, aksi tolak RUU Penyiaran ini tidak berhenti di sini. Ia akan melakukan aksi lain, seperti menggelar mimbar bebas hingga diskusi di kampus-kampus. 

"Kemudian kami juga mendorong agar diskusi-diskusi soal RUU penyiaran ini juga terselenggara di kampus-kampus karena bagaimanapun yang menjadi korban RUU Penyiaran nantinya bukan hanya jurnalis tapi juga teman-teman konten kreator, pers mahasiswa itu nanti juga pasti akan terdampak," tutur Eben. 

Aksi-aksi Tolak RUU Penyiaran akan terus dilakukan di Surabaya sampai DPR RI membatalkan RUU tersebut. 

"Akan mendorong agar diskusi-diskusi serupa ini terus diselenggarakan di kampus-kampus sampai kemudian DPR membatalkan pembahasan RUU Penyiaran yang bermasalah ini" pungkas dia. 

Editorial Team