Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi mulai dari AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Pers Mahasiswa, KontraS hingga LBH Surabaya. Aksi tersebut merupakan bentuk protes jurnalis terhadap RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah dan tak sesuai prosedur.
"Kami menilai bahwa RUU Penyiaran ini kok bahasanya tidak sesuai prosedur, tidak ada partisipasi publik, dalam hal ini Dewan Pers pun tidak dilibatkan dalam konstituen-konstituen, Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran ini," ujarnya.
Eben menyebut, salah satu yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut adalah Pasal 50 yang melarang penayangan liputan investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kerja-kerja jurnalistik.
"Kalau kita berbicara liputan investigasi itu kan sebenarnya adalah liputan yang bertujuan untuk membuka tabir ya, untuk membuka yang tertutupi, nah sebenarnya kerja-kerja jurnalistik kalau dalam undang-undang pers 40 tahun 19999 itu dilindungi oleh undang-undang," kata dia.
Bila liputan investigasi dilarang, hal itu dinilai dapat menganggu kepentingan publik. Sebab liputan investigasi bertujuan untuk memenuhi informasi publik.
"Maka kemudian aksi kami dari hari ini tidak sekedar untuk menyuarakan kepentingan jurnalis, tapi lebih menyuarakan kepentingan publik karena publik berhak atas informasi seperti itu," jelasnya.