Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia
Kasus yang paling banyak terjadi adalah pemaksaan penghapusan file liputan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini dialami oleh Fotografer portalsurabaya.com Ahmad Mukti, Jurnalis cnnindonesia.com Farid Miftah Rahman, photo journalist CNN Indonesia TV Agoes Sukarno, photo journalist CNN Indonesia TV Gancar Wicaksono, koresponden CNN Indonesia TV Miftah Faridl, serta jurnalis detik.com Esti Widiyana. Mereka dipaksa untuk menghapus file foto dan video yang menunjukkan aksi aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap demonstran.
“Pertama, saat Agoes merekam polisi yang mengentikan ambulance dan menyeret keluar orang di dalamnya, kemudian menganiayanya. Kedua, saat Agoes merekam penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap pengunjukrasa yang tertangkap. Polisi memintanya tidak merekam dan menghapus rekaman yang ada. Agoes sudah mengaku sebagai jurnalis kepada petugas keamanan yang mengintimidasinya,” sebut siaran pers yang mengatasnamakan Ketua AJI Kota Surabaya Miftah Faridl, Jumat (9/10/2020).