Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil listrik yang terhubung ke meteran parkir. (unsplash.com/@haberdoedas)
Mobil listrik yang terhubung ke meteran parkir. (unsplash.com/@haberdoedas)

Intinya sih...

  • Jumlah kendaraan listrik di Jatim mencapai 26.465 unit hingga Oktober 2025, mayoritas roda dua.

  • Pajak kendaraan listrik di Jatim masih 0 persen dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

  • Pemprov Jatim telah mengajukan usulan agar kendaraan listrik dikenai pajak sekitar 10 persen untuk mendukung pendapatan daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Jumlah pengguna kendaraan listrik di Jawa Timur (Jatim) terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, pertumbuhan pesat itu ternyata belum memberikan dampak apa pun terhadap pendapatan daerah.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 26.465 unit kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah Jatim, mayoritas merupakan kendaraan roda dua. Sayangnya, seluruh kendaraan tersebut belum dikenai pajak kendaraan bermotor lantaran masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, hingga kini pajak kendaraan listrik masih 0 persen. “Kami masih menunggu aturan dari pusat. Potensi pajaknya besar sekali untuk mendukung pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Kresna, Pemprov Jatim telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar kendaraan listrik mulai dikenai pajak. Namun keputusan sepenuhnya berada di tangan pusat. “Sudah kami hitung berdasar bobot dan kapasitasnya. Harapannya minimal bisa dikenai pajak sekitar 10 persen,” tambahnya.

Besaran pajak tersebut, katanya, masih tergolong ringan dan tidak akan mengganggu pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Justru, penerapan pajak dinilai penting untuk menambah sumber pendapatan daerah, terutama setelah kebijakan opsen pajak kendaraan membuat penerimaan provinsi menurun. “Pajak kendaraan listrik bisa jadi alternatif sumber pendapatan baru,” katanya.

Berdasarkan catatan Bapenda, penerimaan Pemprov Jatim dari sektor pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan tajam akibat perubahan aturan bagi hasil. Jika sebelumnya seluruh pendapatan pajak masuk ke provinsi, kini hanya 40 persen yang diterima Pemprov, sedangkan 60 persen dibagikan ke kabupaten/kota.

Akibatnya, pendapatan daerah Jatim turun hingga Rp4,8 triliun, sementara kebutuhan fiskal terus meningkat. Dengan kondisi itu, Pemprov berharap regulasi pajak kendaraan listrik segera diterbitkan agar potensi besar dari populasi kendaraan ramah lingkungan bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Editorial Team