Konferensi pers kasus penipuan tanah kavling di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika kronologi kejadian ini bermula pada tanggal 14 Maret 2022. Saat itu korban membeli 2 kavling tanah yang beralamatkan di Green View nomor H-27 dan H-28 di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang seharga Rp298 juta. Korban telah membayar uang muka dan mencicil secara bertahap sehingga mencapai sebesar Rp215 juta untuk 2 tanah kavling tersebut.
"Namun ternyata tersangka belum menyelesaikan kewajiban atas tanah yang ditawarkan ini. Banyak sekali rekan-rekan, khususnya di kabupaten Malang ini modus-modus seperti ini pengembang ini berani menawarkan kavling, berani menawarkan rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer. Tapi masih milik dari pemilik awal dan pemilik awal rata-rata hanya dijanjikan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (17/5/2024).
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pengungkapan pada hari Senin (6/5/2024) pukul 16.00 WIB dengan menjemput tersangka dari kantor PT Handara Propertindo Jaya di alamat Ruko Tlogosari Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan guna proses lebih lanjut.