Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri di Surabaya Ditangkap, Diduga Jual Makanan Kedaluwarsa
ilustrasi kadaluwarsa (pixabay.com/ha11ok)
  • Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri AFP dan R karena menjual makanan serta minuman kadaluwarsa di kawasan Kertajaya, Gubeng, Surabaya.
  • Produk kedaluwarsa seperti yoghurt, susu, sosis, dan mie instan diperoleh dari gudang tempat kerja AFP serta minimarket, lalu diberi label baru agar tampak masih layak jual.
  • Aksi penjualan dilakukan sejak November 2026 melalui media sosial dan lingkungan sekitar dengan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan; pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Gubeng, Surabaya, karena diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman selama bulan Ramadan.

“Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa,” ujar Edy, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai produk kedaluwarsa yang dijual kembali. Produk tersebut antara lain yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, hingga minuman saset.

Edy menjelaskan, barang-barang itu diperoleh AFP dari gudang tempatnya bekerja di Sidoarjo. Produk tersebut seharusnya dimusnahkan, namun justru dijual kembali. Selain itu, AFP juga mendapatkan makanan dan minuman kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.

Agar tampak masih layak dikonsumsi, para pelaku mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan label baru sebelum menjualnya kembali.

“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali,” jelas Edy.

Para pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial serta menjualnya kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak November 2025. Dari bisnis ilegal itu, pelaku meraup keuntungan hingga sekitar Rp30 juta per bulan. Jika ditotal, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli makanan dan minuman, serta memastikan tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsinya.

Editorial Team