Konferensi pers kasus pengoplosan gas elpiji di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menceritakan kronologi kejadian ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Tumpangrejo RT.3/RW.3, Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan di sana. Kemudian diketahui bahwa pengoplosan tersebut dilakukan Ari Setyo Nugroho dan 2 karyawannya, Dian dan Devi yang bertugas sebagai penyunti.
Oleh karena itu, Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penangkapan pada 9 Desember 2023 pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka ditangkap di tempat mereka melakukan praktik curang ini. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Malang.
"Tersangka menyuntikkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi, kita amankan juga alat-alat transfer yang sudah disiapkan oleh tersangka. Keterangan tersangka jika gas elpiji ukuran 12 kilogram tersebut nantinya akan dijual ke toko-toko seputaran wilayah kabupaten Malang dengan harga Rp100 ribu," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).
Wisnu menjelaskan jika mereka bisa melakukan penyuntikan gas elpiji ini belajar secara otodidak dari tutorial di YouTube. Dan mencari gas-gas elpiji ini mereka kumpulkan dari agen-agen langganan para tersangka.