Madiun, IDN Times – Sidak penggunaan LPG 3 kilogram (kg) oleh Pemkab Madiun bersama Pertamina di wilayah Kecamatan Caruban, Mejayan, dan Balerejo pada Selasa (12/8/2025) berujung dramatis. Dua tabung gas melon milik pelaku usaha non-sasaran langsung disita di lokasi dan diganti dengan tabung pink 5,5 kg non-subsidi.
Salah Peruntukan, Petugas Sita Tabung Gas 3 Kg di Madiun

Intinya sih...
Masih ada pelaku usaha non-sasaran yang memakai gas bersubsidi seperti laundry dan peternakan skala kecil.
Dua tabung gas 3 kg langsung diganti dengan tabung pink 5,5 kg non-subsidi di lokasi sidak sebagai langkah cepat mengalihkan penggunaan gas subsidi.
Stok LPG 3 kg di Kabupaten Madiun aman berkat pasokan harian dari Depot LPG Perak, namun hanya untuk rumah tangga miskin, UMKM tertentu, petani, dan nelayan sasaran. Usaha non-sasaran harus beralih ke LPG non-subsidi.
1. Laundry dan peternakan masih pakai gas bersubsidi
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Hendah Dwi Wijayani, mengungkap masih ada pelaku usaha non-sasaran yang memakai gas bersubsidi.
“Di salah satu laundry masih menggunakan tabung 3 kg, begitu juga salah satu peternakan skala kecil. Untuk kafe, sebagian sudah memakai LPG non-subsidi (tabung pink 5,5 kg), tapi sebagian lainnya masih menggunakan 3 kg,” jelasnya.
2. Tabung langsung ditukar di lokasi sidak
Dalam sidak tersebut, dua tabung LPG 3 kg langsung ditarik dari pelaku usaha non-sasaran dan diganti dengan tabung pink 5,5 kg non-subsidi. Penukaran ini dilakukan di tempat sebagai langkah cepat mengalihkan penggunaan gas subsidi.
“Ke depan akan dilakukan pemantauan untuk memastikan pelaku usaha sudah beralih ke LPG non-subsidi,” tegas Hendah.
3. Pertamina pastikan stok aman
Sales Branch Manager Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, memastikan stok LPG 3 kg di Kabupaten Madiun aman berkat pasokan harian dari Depot LPG Perak. Namun, ia menegaskan gas bersubsidi hanya untuk rumah tangga miskin, UMKM tertentu, petani, dan nelayan sasaran.
“Sektor di luar empat kategori tersebut seperti horeka, laundry, jasa las, dan peternakan besar tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Kami melakukan edukasi dan penukaran tabung agar usaha non-sasaran beralih ke LPG non-subsidi,” pungkasnya.