Ngawi, IDN Times – Kasus dugaan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Ngawi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nafiatur Rohmah (43), sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp91 miliar. Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan anggota DPRD Ngawi, Winarto, sebagai tersangka utama. “Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Rabu (22/7/2025).