Madiun, IDN Times – Empat unit combine harvester berwarna hijau mengilap terlihat digiring keluar dari gudang PT Mitra Maharta di Dolopo, Madiun, Selasa (16/9/2025). Mesin-mesin pertanian buatan lokal itu bukan untuk dikirim ke petani atau ke pasar, melainkan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo.
Bagi Agus Zamroni, Direktur PT Mitra Maharta, langkah itu terasa berat. Namun, ia tak punya pilihan lain. Mesin-mesin yang seharusnya membantu petani panen padi kini harus menjadi jaminan atas tunggakan pajak perusahaan yang sudah menumpuk sejak 2021.
“Kami tidak sanggup membayar denda yang jumlahnya hampir Rp500 juta. Jadi kami serahkan mesin ini sebagai bentuk tanggung jawab,” kata Agus dengan nada getir.