Magetan, IDN Times – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk membangun Sekolah Rakyat (SR) di atas lahan seluas 8 hektare di Kecamatan Karangrejo masih menggantung. Status lahan yang akan digunakan untuk SR tidak hanya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tetapi juga Lahan Berkelanjutan (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ini pun membuat pengajuan ke pemerintah pusat tak langsung mendapat lampu hijau.
Lalu bagaimana jika lahan ini ditolak lagi? Muchtar Wahid, Penjabat Sekda Magetan, menyebut Pemkab sudah siapkan plan B.