Ngawi, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Proyek ini berkaitan dengan pembangunan pabrik mainan milik investor asal Tiongkok di Kabupaten Ngawi.
Dalam penyidikan yang telah berjalan, Kejari telah menetapkan satu tersangka, yakni Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Partai Golkar. Ia diduga berperan sebagai fasilitator yang menjembatani antara masyarakat pemilik lahan dan pihak investor dalam pembebasan lahan seluas 19 hektare. “Sudah kami tetapkan satu tersangka atas nama W (Winarto). Perannya sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Selasa (24/6/2025).