Mantan Mantri BRI Ponorogo Jadi DPO Kasus Kredit Fiktif

- Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (24) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo karena terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.
- Daniel diduga memiliki peran penting dalam jaringan korupsi tersebut dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
- Identitas Daniel telah disebarkan ke publik dan Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor melalui situs
Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (24), mantan mantri BRI asal Kabupaten Madiun, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur setelah diduga kuat terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.
Daniel disinyalir memiliki peran krusial dalam jaringan korupsi tersebut. Ia diduga mengumpulkan data identitas dan domisili warga, lalu menyerahkannya kepada tersangka utama, Saka Pradana Putra, untuk digunakan dalam pengajuan kredit fiktif ke BRI.
“Yang bersangkutan telah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (23/7/2025).
Daniel dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Identitas Daniel kini telah disebarkan ke publik, termasuk ciri-ciri fisiknya:
Tinggi badan: 176 cm
Warna kulit: Sawo matang
Bentuk wajah: Lonjong
Rambut: Hitam lurus
Bentuk tubuh: Sedang
Alamat terakhir: Jl. Lapangan, Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Daniel untuk segera melapor melalui situs resmi di https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id.
“Jika ada yang menyembunyikan keberadaan DPO ini, bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman penjara 3 hingga 12 tahun,” pungkas Agung.