Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Mantri BRI Ponorogo Jadi DPO Kasus Kredit Fiktif

Foto Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (24), mantan mantri BRI asal Kabupaten Madiun, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IDN Times/Humas Kejari Ponorogo.
Intinya sih...
  • Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (24) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo karena terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.
  • Daniel diduga memiliki peran penting dalam jaringan korupsi tersebut dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
  • Identitas Daniel telah disebarkan ke publik dan Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor melalui situs

Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (24), mantan mantri BRI asal Kabupaten Madiun, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur setelah diduga kuat terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.

Daniel disinyalir memiliki peran krusial dalam jaringan korupsi tersebut. Ia diduga mengumpulkan data identitas dan domisili warga, lalu menyerahkannya kepada tersangka utama, Saka Pradana Putra, untuk digunakan dalam pengajuan kredit fiktif ke BRI.

“Yang bersangkutan telah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (23/7/2025).

Daniel dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Identitas Daniel kini telah disebarkan ke publik, termasuk ciri-ciri fisiknya:

Tinggi badan: 176 cm

Warna kulit: Sawo matang

Bentuk wajah: Lonjong

Rambut: Hitam lurus

Bentuk tubuh: Sedang

Alamat terakhir: Jl. Lapangan, Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Daniel untuk segera melapor melalui situs resmi di https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id.

“Jika ada yang menyembunyikan keberadaan DPO ini, bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman penjara 3 hingga 12 tahun,” pungkas Agung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us