Jember, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan penilaian Tidak Wajar (TW) kepada Kabupaten Jember terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Akibat penilaian tersebut, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan dana insentif daerah yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Opini tidak wajar tersebut merupakan dampak dari sistem akuntabilitas di era Bupati Faida. BPK mendapatkan banyak bukti yang menunjukkan LKPD di Kabupaten Jember tidak wajar, saat dipimpin Bupati Faida.