Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masyatakat saat menikmati libur Lebaran di Kebun Binatang Surabaya, Rabu (4/5/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Masyatakat saat menikmati libur Lebaran di Kebun Binatang Surabaya, Rabu (4/5/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Keamanan tempat wisata Surabaya diperketat jelang Nataru 2025 dan Tahun Baru 2026.

  • Pengelola dan pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

  • Pelaku usaha wisata juga harus berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Menjelang Libur Natal 2025 dan Tahun 2026 (Nataru), sejumlah tempat wisata di Kota Surabaya mulai diperketat pengawasan keamanan tempat wisata. Hal ini mengingat saat Nataru, sejumlah tempat wisata mengalami lonjakan wisatawan.
Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ dan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, para pengelola dan pelaku usaha pariwisata, selama periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 wajib mematuhi beberapa hal. Berbagai poin penting itu diantaranya, para pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE) pada semua destinasi pariwisata, termasuk akomodasi, makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan.

Para pelaku usaha juga wajib menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Tidak hanya itu, pelaku usaha wisata juga wajib untuk berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata. 

“Hal ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri. 

Eri juga mengimbau soal kesiapsiagaan petugas dalam pelayanan wisata, mulai petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai. Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha wisata mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

Tidak hanya itu, Eri juga menekankan, agar pelaku usaha wisata memperhatikan perawatan fasilitas dengan cara melakukan pengecekan berkala pada keamanan serta kelaikan wahana untuk menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung. Eri mengingatkan kepada pemilik pelaku usaha wisata agar memperhatikan kapasitas maksimal pengunjung di lokasi daya tarik wisata.

Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” tegas Eri.

Apabila mengalami kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat bisa segera menghubungi pihak berwenang. “Bisa melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkasnya.

Editorial Team