Madiun, IDN Times - Kota Madiun kembali menjadi sorotan setelah kepala daerahnya, Maidi terseret kasus dugaan korupsi. Bukan kali pertama, sejarah mencatat lebih dari satu wali kota di kota pendekar ini pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait perkara rasuah. Kasus terbaru menambah daftar panjang catatan kelam tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, sekaligus memperlihatkan persoalan korupsi yang berulang dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Nama pertama yang tercatat adalah Wali Kota periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya. Sidang pertama digelar saat ia sudah berstatus mantan Wali Kota. Lalu, pada tahun 2010 ia divonis hukuman 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp8,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis, Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya adalah Bambang Irianto, Wali Kota Madiun periode 2009–2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengaturan pemenang proyek hingga penerimaan gratifikasi.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Bambang Irianto dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar selama menjabat wali kota.
Lebih dari satu dekade berselang, kasus serupa kembali mencuat. Maidi, Wali Kota Madiun yang masih aktif menjabat hingga awal 2026, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penindakan dilakukan terkait dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak dan menyita barang bukti sebelum membawa Maidi ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga proses awal penanganan perkara, KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dan menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
