Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajukan kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi 10 persen. Permintaan itu disampaikan menyusul turunnya alokasi DBHCHT untuk daerah dari sebelumnya 3 persen menjadi hanya 1 persen pada tahun 2026.
Khofifah menyayangkan penurunan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. “Tapi tahun ini, DBHCHT dari 3 persen jadi 1 persen. Ini nggak ada dasarnya,” tegas dia.
Menurut Khofifah, DBHCHT berbeda dengan dana bagi hasil sektor pertambangan. Jika sektor tambang merupakan sumber daya alam yang bersifat anugerah, maka sektor tembakau melibatkan proses panjang dan produktivitas petani. “Kalau tembakau, ada upaya produktivitas para petani. Bahkan ada petani yang sewa lahan, menanam sendiri, memberi pupuk sendiri, dan dilinting sendiri. Dari situ pemerintah kasih cukai,” ujarnya.
Ia menilai kontribusi petani tembakau dan industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara cukup besar. Sehingga, proporsi dana bagi hasil yang diterima daerah seharusnya lebih adil.
Dalam ketentuan undang-undang, DBHCHT sebelumnya diatur sebesar 3 persen. Namun pada 2026 alokasi tersebut justru turun menjadi 1 persen. “Dalam undang-undang, dana bagi hasil sektor mining besar-besar. Giliran DBHCHT hanya 3 persen. Kami minta naik menjadi 10 persen, itu menurut kami masih wajar,” tegas Khofifah.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim tidak mempermasalahkan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp2,8 triliun pada 2026. Namun pihaknya berharap ada peningkatan proporsi DBHCHT sebagai bentuk keadilan fiskal bagi daerah penghasil tembakau.
“Kami sudah sampaikan ke Menteri Keuangan, kami tidak mempersoalkan dana transfer yang berkurang, tapi kami ingin DBHCHT naik dari 3 persen menjadi 10 persen. Sekarang malah jadi 1 persen,” pungkasnya.
