Lamongan, IDN Times - AG (38), dukun palsu asal Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan dibekuk polisi pada 31 Januari 2020 lalu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani tersebut mengaku bisa menggandakan uang hingga ratusan juta.
Modusnya, pelaku mengaku bisa memberikan sekarung uang kepada korban berinisal UW (26). Namun, saat dibuka ternyata isi karung tersebut daun pisang yang sudah mengering.
"Pelaku AG ini menjanjikan uang sekarung dan karung yang diberikan hanya boleh dibuka setelah 40 hari, karena (korban) harus menjalani ritual terlebih dahulu. Termasuk membeli burung gagak dan cucak rowo sebagai syarat," terang Kapolres Lamongan AKBP Harun saat merilis kasus tersebut, Senin (17/2).