Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Surabaya, IDN Times - Pemilik UD Santoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur soal penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya. Pelaporan tersebut sebelum Diana ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025) kemarin, Diana melapor ke Ombudsman terkait penyegelan yang tak kunjung dibuka oleh Pemkot Surabaya. Diana mengaku, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.
‘’Pemohon minta segel gudang dibuka hari (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,’’ kata Diana dalam suratnya.
Diana juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG. Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar.