Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana elah diterapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan kasus penggelapan ijazah. Selain soal penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana juga tengah berproses di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur soal sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

Kuasa hukum korban, Krisnu Wahyono mengatakan, sebanyak 52 karyawan telah mengadukan Diana ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait pemberian upah yang tidak sesuai dengan Upah Minum Kota (UMK) Surabaya, penahanan gaji karyawan hingga tidak mengikutkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"(Yang diadukan ke Disnaker) upah di bawah minimum serta BPJS yang tidak diikut sertakan," ujar Krisnu, Sabtu (24/5/2024). 

Krisnu menyebut, permasalahan ini hingga kini masih terus berjalan. Pihak Diana belum pernah menaggapi soal permasalahan tersebut.

"Yang di Disnakertrans Provinsi itu kan juga belum terselesaikan atau belum terkomunikasikan, baik dari kuasa Diana atau dari Diana-nya sendiri itu belum ada komunikasi, sedangkan proses hukum yang di Disnaker itu masih terus berjalan," jelasnya.

Krisnu beraharap, Diana bisa menyesalaikan permasalahan tersebut. Sebab, upah hingga mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan adalah hak pekerja.

"Ya banyak, kalau kita laporkan ya terkait kekurangan pemenuhan hak-hak, ada gaji yang ditahan gitu. Ya paling, enggak itu ada penyelesaian lah dari pihaknya Diana itu," pungkas dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya. Penetapan status tersangka ini dipastikan kepolisian pada Kamis (22/5/2025) malam.

Diana yang sudah menyandang status tersangka perusakan kendaraan oleh Polrestabes Surabaya ini pun didatangkan ke Polda Jatim. Ia menjalani rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, pada Kamis malam ini, Diana terbukti menggelapkan ijazah eks pekerjanya.

"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Untuk tersangka Diana, lanjut Suryono, saat ini masih harus menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya. 

"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya.t

Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sementara untuk pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman pidana 4 tahun," pungkasnya. 

Editorial Team