Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim telah menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas penggelapan ijazah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun menaggapi penetapan tersangka itu.

Eri mengatakan, penetapan Jan Hwa Diana atas kegaduhan yang terjadi. Diana sejak awal tidak kooperatif atas penahanan ijazah yang dilakukan. "Jadi saya bilang, jangan buat Surabaya gaduh. Lek (kalau) gaduh ya pasti saya selesaikan," kata dia, Sabtu (24/5/2025) 

Eri juga menyebut, penetapan tersangka ini juga sebagai pembuktian atas pernyataan Diana yang selalu mengatakan tidak pernah menahan ijazah karyawan. Ternyata, setelah pelaporan ke polisi, Diana terbukti menyimpan ijazah. "Karena dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak laporkan ke polisi, iku gaduh akhir'e (itu gaduh akhirnya) Aku ngomong A, dek'e ngomong B, engko Pak Armuji ngomong A, dek'e ngomong B (saya bilang A, dia bilang B, nanti Pak Armuji bilang A, dia bilang B) . Karena tidak bisa diminta pembuktian. Tapi setelah saya laporkan ke Polda, ditindaklanjuti polisi, ada ada pembuktian sekarang, 108 ijazah dikembalikan. Berarti kan benar," kata dia.

Oleh karena itu, Eri berharap agar warga Surabaya tidak membuat kegaduhan. Sehingga Surabaya bisa menjadi kota yang aman untuk seluruh warga.

Editorial Team