Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jan Hwa Diana jadi Tersangka, Eri Cahyadi: Lek Gaduh Saya Selesaikan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim telah menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas penggelapan ijazah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun menaggapi penetapan tersangka itu.

Eri mengatakan, penetapan Jan Hwa Diana atas kegaduhan yang terjadi. Diana sejak awal tidak kooperatif atas penahanan ijazah yang dilakukan. "Jadi saya bilang, jangan buat Surabaya gaduh. Lek (kalau) gaduh ya pasti saya selesaikan," kata dia, Sabtu (24/5/2025) 

Eri juga menyebut, penetapan tersangka ini juga sebagai pembuktian atas pernyataan Diana yang selalu mengatakan tidak pernah menahan ijazah karyawan. Ternyata, setelah pelaporan ke polisi, Diana terbukti menyimpan ijazah. "Karena dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak laporkan ke polisi, iku gaduh akhir'e (itu gaduh akhirnya) Aku ngomong A, dek'e ngomong B, engko Pak Armuji ngomong A, dek'e ngomong B (saya bilang A, dia bilang B, nanti Pak Armuji bilang A, dia bilang B) . Karena tidak bisa diminta pembuktian. Tapi setelah saya laporkan ke Polda, ditindaklanjuti polisi, ada ada pembuktian sekarang, 108 ijazah dikembalikan. Berarti kan benar," kata dia.

Oleh karena itu, Eri berharap agar warga Surabaya tidak membuat kegaduhan. Sehingga Surabaya bisa menjadi kota yang aman untuk seluruh warga.

"Makanya saya berharap warga Surabaya, ojo nggawe Surabaya gaduh (jangan membuat Surabaya gaduh). Ojo nggarahi Surabaya (jangan membuat gara-gara di Surabaya), ayo dijogo Surabaya bareng-bareng (ayo dijaga Surabaya bersama-sama)," jelasnya.

Eri pun memastikan ijazah korban akan kembali ke tangan mereka. Ini setelah proses hukum selesai.

"Ya pastilah, setelah itu dijadikan bukti oleh penyidik, pemeriksa setelah ini kasus ini berjalan yang akan dikembalikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya. Penetapan status tersangka ini dipastikan kepolisian pada Kamis (22/5/2025) malam.

Diana yang sudah menyandang status tersangka perusakan kendaraan oleh Polrestabes Surabaya ini pun didatangkan ke Polda Jatim. Ia menjalani rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, pada Kamis malam ini, Diana terbukti menggelapkan ijazah eks pekerjanya.

"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Untuk tersangka Diana, lanjut Suryono, saat ini masih harus menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya. 

"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya.

Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sementara untuk pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us