Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang terancam tidak akan mengalami perubahan. Jumlahnya ditaksir tetap seperti 2020. Pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional pun menemui jalan buntu, Jumat (16/10/2020) lalu.

1. Pengusaha tidak ingin UMP naik, pekerja tetap minta peningkatan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Himawan Estu saat diwawancara, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Himawan Estu Bagijo membeberkan kendala saat pembahasan UMP 2021. Dia menyebut bahwa pengusaha enggan menaikkan besaran UMP. Sedangkan perwakilan pekerja/buruh mendesak supaya UMP tetap naik tahun depan. Nah, soal besarannya itu belum disebutkan.

"Hasil rapat terakhir masih deadlock, dua pendapat tidak bisa jadi satu, kemudian diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat," ujarnya, Senin (19/10/2020).

2. Jika tidak naik, UMP Jatim tetap Rp1,89 juta

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kini, lanjut Himawan, Disnakertrans Jatim masih menunggu formulasi dan kebijakan yang akan diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziah. Apabila tidak ada kenaikan, maka UMP Jatim tahun 2021 di angka Rp1.890.000. "Jadi kita masih menunggu," kata dia.

3. Berharap penentuan UMP 2021 disepakati Oktober 2020

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Himawan berharap pihak Kemanaker segera menerbitkan kebijakan mengenai UMP 2021. Menurutnya, batas ideal penentuan UMP pada akhir Oktober 2020. "Karena akhir November UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Karena standarnya belum jadi,” pungkasnya.

Editorial Team