Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026), mendalami proses penganggaran hingga penyaluran hibah melalui pemeriksaan 10 saksi. Sidang dipimpin hakim ketua, Ernawati Anwar.
Salah satu saksi yang hadir ialah Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, yang memberikan keterangan terkait mekanisme administrasi hibah di lingkungan pemerintah daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febrie Harianto, mengatakan pemeriksaan saksi dibagi menjadi tiga klaster untuk mengurai tahapan pengelolaan dana hibah pokir, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga penerimaan dana oleh pihak yang dituju. “Dalam persidangan ini ada 10 saksi yang diperiksa. Kami kelompokkan dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran sampai penyaluran dana hibah pokir,” ujar Febrie.
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah. Para saksi dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran hibah kepada penerima.
Klaster kedua melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), yang memberikan penjelasan mengenai proses penyaluran pokir melalui perangkat daerah hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.
Sementara itu, klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, termasuk kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.
Pemeriksaan lintas unsur tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk mendalami alur pengelolaan dana hibah serta peran masing-masing pihak dalam tahapan yang berbeda.
Di antara saksi yang diperiksa, Aries Agung Paewai menjelaskan mekanisme administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim. Ia menyebut, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan peristiwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” kata Aries.
Ia menjelaskan, pengelolaan hibah pemerintah daerah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Aries juga menegaskan bahwa keterangannya di persidangan berfokus pada mekanisme administrasi yang ia ketahui. Ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara. "Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ujarnya.
Menurut Aries, kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban untuk membantu proses penegakan hukum. Ia menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penilaian atas fakta-fakta yang terungkap kepada majelis hakim.
"Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” katanya.
Aries berharap proses hukum tersebut turut menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
