Malang, IDN Times - Polisi telah menetapkan tersangka kedua dalam kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka tersebut berinisial RE yang merupakan marketing sekaligus founder Robot ATG Malang Raya dan bertugas merekrut member-member baru.
"Ada satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial RE dan sudah dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berperan sebagai founder (Robot Trading ATG) di wilayah Malang Raya," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa (14/03/2023).