Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kuasa Hukum Wiyanto, Mochammad Arifin mengatakan keberatan kliennya tidak dikabulkan oleh Pemkab Malang, sehingga banding telah memenuhi syarat formil. Menurutnya sudah sangat layak apabila banding kliennya itu diterima dan dikabulkan. Pasalnya ia merasa bahwa kliennya tidak seharusnya mendapat sanksi dari kesalahan yang tidak ia perbuat.
Ia juga menceritakan jika pada Februari 2023 Bupati Malang menbuat kebijakan pencanangan program Universitas Health Coverage (UHC) agar masyarakat Kabupaten Malang mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Karena hanya 65 persen masyarakat Kabupaten Malang yang terdaftar BPJS. Program tersebut disambut karena merupakan program yang mulai dan telah diliputi oleh berbagai media massa.
Kemudian Wiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mensukseskan program tersebut. Apalagi pada rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Wiyanto diminta untuk mencari data warga yang belum teransuransi.
Kemudian berdasar dari data Dinas Kependudukan bahwa ada 578.588 jiwa yang belum terdaftar BPJS. Sehingga jumlah tersebut didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan syarat Pemkab Malang sebagai penjamin terhadap pembayaran preminya.
"Kemudian pada Pakta Integritas pada 24 Februari 2023, Bupati Malang siap mengalokasikan Rp194.072.043.873,- yang bersumber dari APBD. Artinya Bupati Malang serius memberikan pelayanan kesehatan gratis sehingga mendapat penghargaan dari Mendagri pada 6 Maret 2023," bebernya.
Arifin juga membeberkan ternyata pada Agustus-September 2023 terjadi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), sehingga anggaran UHC tidak sesuai yang disebut dalam pakta integritas. Dan ternyata ada perubahan jumlah penerima UHC karena ada yang meninggal dan melahirkan sehingga terjadi pembengkakan tagihan BPJS pada bulan Maret-Juni 2023.