Ivan Sugiamto, Perundung Siswa SMAK Gloria 2 Divonis 9 Bulan Penjara

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan ke siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugiamto, divonis sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Dalam amar putusannya, hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Achmad.
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak. Ivan yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban.
“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” kata hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto juga mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
“Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," pungkasnya.
Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.