Kediri, IDN Times - Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di SPPG Mitra Mandiri Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. SPPG ini diketahui dikelola oleh Yayasan Barokah Ala Khumaidah. Massa membentangkan sejumlah poster tuntutan, termasuk mendesak pemerintah menutup SPPG yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.
Investor Tak Terbayar, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa SPPG di Kota Kediri

Intinya sih...
SPPG Bandar Lor diduga melakukan penggelapan dan penipuan, merugikan investor dan masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah pedagang juga belum dibayar oleh SPPG, dengan kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Yayasan Barokah Ala Khumaidah membuka diri untuk laporan atau pemeriksaan terkait SPPG Bandar Lor, siap memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
1. SPPG dinilai merugikan banyak pihak termasuk investor
Koordinator aksi Aris Priyono mendesak pemerintah menutup dan memblacklist SPPG, karena diduga telah melakukan penggelapan, penipuan, serta dijadikan sarana memperkaya diri. Menurutnya SPPG ini telah merugikan banyak orang termasuk investor. Pihak investor diajak kerjasama mengelola SPPG ini dengan iming-iming bagi hasil. Namun hapir satu tahun pihak investor tidak terbayar. "Hari ini kita menuntut kepada pemerintah minta untuk menutup SPPG Bandar Lor karena telah merugikan banyak orang, juga masyarakat penerima manfaat. Dengan bukti-bukti, kita tahu bahwa hasil produknya itu tidak memenuhi syarat apalagi memenuhi gizi. Kita ada bukti-bukti foto-fotonya yang kita dapatkan dari hasil masyarakat yang menerima," ujarnya, Jumat (13/2/2025).
2. Pedagang yang memasok barang banyak belum terbayar
Hal serupa juga dialami sejumlah pedagang yang ikut memasok bahan di SPPG ini. Mereka banyak yang masih belum selesai urusan masalah keuangan. Adapun nilai kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Usai berorasi di lokasi, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan tuntutan serupa, termasuk mendesak audit terhadap SPPG tersebut. Massa kemudian diterima audiensi oleh pihak kejaksaan dengan menghadirkan perwakilan yayasan. "Kita tahu bahwa perusahaan tersebut akan membangun di tempat-tempat lain. Makanya kita berupaya untuk meminta pemerintah mem-blacklist, karena nanti bisa digunakan sarana untuk penipuan lagi," tuturnya.
3. PIhak yayasan persilahkan melapor jika ada yang tidak sesuai
Sementara itu, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Imam Choirudin, menyatakan pihak yayasan terbuka jika ada laporan atau pemeriksaan. Imam juga menyebut yayasan akan melakukan evaluasi internal pasca aksi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. “Yayasan membawahi beberapa SPPG, salah satunya SPPG Bandar Lor. Jika ada temuan, silakan dilaporkan dan diperiksa, kami terbuka. Produksi dilakukan oleh SPPG setempat, bukan oleh yayasan,” pungkasnya.