Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah menyiapkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tambahan berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Nilai investasi proyek ini mencapai Rp2,5 sampai 3 triliun.
Proyek ini rencananya berada di wilayah Sumberjo, Kecamatan Pakal. Nantinya PSEL baru tersebut bisa menampung sampah dari kabupaten/kota lain di sekitar Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, mengatakan proyek tersebut telah diusulkan ke Pemerintah Pusat berlandaskan Peraturan Presiden (Perpes ) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL. Perpres tersebut mengatur masalah sampah di kota besar/metropolitan menggunakan PSel dengan kapasitas 1000 ton/hari.
Awalnya, Pemkot mengusulkan penambahan PSEL di Benwo dengan skema tipping fee diambil alih oleh Danantara, tetapi Dananta tak setuju karena minimnya keuntungan. "Ternyata enggak mau Danantara karena di Benowo itu dari 1.000 ton sampai itu produksinya hanya 9 MW. Sedangkan yang mesinnya Danantara itu dari 1.000 itu menghasilkan 20 MW sehingga kalau dia ngambil alih tipping fee yang di Benowo dia enggak dapat keuntungan gitu karena cuma 9 MW," ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Dedik menuturkan, Kota Surabaya menghasilkan 1500 ton sampah per hari. 1000 ton di antaranya telah disetor ke PSEL Benowo ke PT Sumber Organik untuk dijadikan tenaga listrik. Sementara sisanya tak diolah. "Selama ini kan kita bayar ke PT SO yang di Benowo itu 1500 ton sampah, tapi yang dijadikan listrik hanya 1000 ton, sisanya 500 ton," terang Dedik.
Sisa 500 ton ini lah yang bakal dikelolah oleh PSEL baru. Tetapi, syarat PSEL bisa mengelola sampah harus 1000 ton. Menambahi sisa 500 ton, pihaknya akan bekerjasama dengan daerah lain di luar Surabaya. "Nah, untuk mencukupi 1000 itu kita kita bikin aglomerasi Gresik mau 250 ton, Lamongan mau 100 ton, Sidoarjo mau 200 ton. Sudah sehingga nanti totalnya lebih dari 1000 ton itu," kata dia.
Lokasi calon PSEL ini pun telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Surat Keputusan (SK) pembangunan PSEL baru bahkan telah diterbitkan.
"Langkah berikutnya pemerintah daerah itu berkewajiban nyiapkan. Jadi kalau untuk TPA dengan konsep Perpres 109 itu kewajibannya daerah itu adalah menyiapkan lahannya," pungkas dia
