Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers sambil memamerkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Jumat (3/1). Dok Istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers sambil memamerkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Jumat (3/1). Dok Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ditreskirmsus Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus investasi ilegal, MeMiles. Terbaru, penyidik segera memeriksa empat publik figur untuk mendalami investasi beromzet Rp750 miliar ini.

1. Empat publik figur akan diperiksa, dua di antaranya ialah penyanyi

Logo MeMiles. Dok. Istimewa

Dua dari empat publik yang akan dipanggil oleh polda ialah penyanyi. Mereka berinisial J dan E. Keduanya diduga ikut mempromosikan MeMiles. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan pekan depan.

"Yang jelas empat publik figur dipanggil minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/1).

2. Polda buka posko pelaporan korban MeMiles

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers sambil memamerkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Jumat (3/1). Dok Istimewa

Tak hanya memanggil empat publik figur, Polda Jatim juga akan membuka posko pelaporan bagi korban MeMiles, Senin (6/1). Saat ini sudah tercatat ada 60 lebih yang membuat laporan investasi bodong ini.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," kata Trunoyudo.

3. Investasi ilegal baru berjalan 8 bulan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal, MeMiles dengan omzet Rp750 miliar. Setelah ditelusuri polisi, MeMiles sudah beroperasi selama delapan bulan. Polisi pun menyita uang tunai Rp50 miliar dan belasan unit mobil.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan. Yaitu Kamal Tarachand (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan F. Suhanda (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

4. Tersangka residivis

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi MeMiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1).

Editorial Team