Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penggelapan mobil di sebuah showroom di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka kasus penggelapan mobil di sebuah showroom di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Terjerat hutang membuat R (28) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung ini nekat menggelapkan mobil di tempatnya bekerja. R merupakan karyawan di sebuah showroom mobil Kcunk Motor, milik Suryono Hadi Pranoto, seorang selebgram di Tulungagung. Sebanyak 8 unit mobil telah digelapkan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur mobil serta BPKB dan STNK lalu menjualnya di bawah harga pasar. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus tahun 2024 lalu.

1. Uang hasil penjualan digunakan bisnis jual beli mobil bekas

Ilustrasi. Tersangka kasus penggelapan mobil di sebuah showroom di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan tersangka sempat merintis usaha jual beli mobil namun gagal dan terjerat hutang. Hal ini menjadi motif aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 8 unit mobil dijual tersangka dan uangnya tidak diberikan ke kasir.

"Jadi motifnya ini tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan ada yang diputarkan untuk usaha jual beli mobil," ujarnya, kamis (27/02/2025).

2. Sudah dianggap adik oleh pemilik showroom

Mobil yang digelapkan tersangka di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pihak keluarga tersangka sendiri memiliki hubungan akrab dengan pemilik showroom tersebut. Tersangka sudah dianggap adik oleh Suryono dan sudah ikut bekerja sejak dua tahun lalu.

Tersangka dipercaya sebagai salah seorang admin di showroom tersebut. "Hanya bagian admin yang bisa bebas keluar masuk kantor dan mengambil STNK serta BPKB mobil," tuturnya.

3. Polisi juga lakukan pengembangan

Tersangka kasus penggelapan mobil di sebuah showroom di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam 7 bulan beraksi, sudah 8 mobil yang dijual tersangka dengan nilai total kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar. Tersangka menjual mobil tersebut lebih murah dari harga pasar hingga selisih mencapai Rp 50 juta per unit. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun ditambah sepertiga.

"Kita masih lakukan pendalaman lagi tentang kasus ini," pungkasnya.

Editorial Team