Malang, IDN Times - Polisi membekuk komplotan pengoplos beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bulog. Dia adalah Enik Heriyanti (37) warga Jalan Kubu Dusun Krajan RT.19/RW.2, Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara kedua karyawannya dijadikan saksi dalam kasus ini yaitu Erick Adi Prastomo (35) warga Jalan Kolonel Sugiono III, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Muhammad Irfan Yusuf (33) warga Jalan Mayjen Sungkono Gang IB, Kelurahan Buring.
Tersangka mengoplos SPHP Bulog 50 kilogram menjadi beras premium Rajalele kemasan 25 kilogram dan beras premium Ramos Bandung kemasan 5 kilogram. Beras SPHP Bulog yang tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HEat) sebesar Rp10.900,-. Tapi dengan modus dioplos, tersangka membuat packing pengemasan ulang ini dijual dengan harga Rp14.000,- per kilogram.