Malang, IDN Times - MHA (29) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang hanya bisa terdiam saat ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (23/12/2025). Ia adalah tersangka pembunuhan Eko Suprianto (22) warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Kamis (11/12/2025).
Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Pemuda di Malang

Intinya sih...
Kronologi pembunuhan pemuda di Malang, keduanya sama-sama keluarkan senjata tajam
Dari hasil interogasi, korban ternyata memiliki utang untuk modifikasi motor balap jalanan
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
1. Kronologi pembunuhan pemuda di Malang, keduanya sama-sama keluarkan senjata tajam
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando menceritakan jika awalnya pada Kamis pukul 10.30 WIB, salah seorang saksi berinisial HW (18) warga Desa Putat Lor RT.10/RW.2 didatangi oleh tersangka. Ia datang untuk mencari korban dan menagih utang senilai Rp2.450.000,-. Beberapa menit kemudian, korban datang bersama AJ (18) warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.
"Pelaku ini mencoba mengajak korban untuk duduk bersama, akan tetapi ajakan tersebut tidak dihiraukan. Pelaku langsung menghampiri korban dan berkata 'jika memiliki masalah dibicarakan baik-baik,' akan tetapi korban menjawab 'saya tidak lari.' Pelaku emosi dengan jawaban dari korban tersebut dan langsung melakukan pemukulan," terangnya pada Selasa (23/12/2025).
Setelah pemukulan ini, Bayu mengatakan kalau korban langsung mengeluarkan pisau. Akan tetapi pada saat ingin melakukan penusukan, pisau tersebut terjatuh. Saat itu juga korban mencoba mengeluarkan celurit yang ditaruh di dalam pakaiannya. Tapi dalam perkelahian ini, korban kalah dan mengalami 2 kali tusukan.
"Tersangka ini bawa pisau dari rumah dan langsung melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian sekitar alat vital dan dibawah dada. Setelah melakukan penusukan pelaku menaruh pisaunya di teras rumah dan pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Korban yang sempat dilarikan ke Puskesmas Ketawang tidak berhasil diselamatkan sehingga dinyatakan meninggal dunia. Sementara pelaku baru bisa diamankan pada Selasa (16/12/2025) setelah menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi.
2. Dari hasil interogasi, korban ternyata memiliki utang untuk modifikasi motor balap jalanan
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata korban dan tersangka merupakan teman. Korban sempat meminjam uang Rp5 juta untuk modifikasi sepeda motor balap jalanan. Utang itu masih tersisa Rp2.450.000,- tapi korban tidak kunjung membayar. Sehingga tersangka naik pitam dan menuntut korban membayar sisa utang atau menyerahkan sepeda motor milik korban.
"Sisanya (utang) awal mulanya ditagih, akhirnya ketemu di rumah saksi (HW). Di sana terjadi perdebatan antara korban dan tersangka, hingga terjadi perkelahian," ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Nur menyampaikan jika tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kita mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, kemudian celana pendek warna hitam. Kemudian pakaian korban juga kita amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.