Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Riyanto
Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Skema gaji beda dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa, besaran gajinya bisa berbeda-beda di setiap OPD.

  • Gaji dipastikan cair rutin setiap bulan. Meski masuk pos belanja barang dan jasa, gaji tetap dibayarkan secara rutin setiap bulan tanpa khawatir.

  • Mulai bertugas di OPD baru Januari 2026. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada 31 Desember 2025, mereka mulai aktif di OPD baru pada 2 Januari 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Setelah melewati proses administrasi panjang, sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan akhirnya menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan di Pendopo Surya Graha, Selasa (16/12/2025), usai apel simbolis di Alun-alun Magetan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang merupakan tenaga pendidik (guru), sementara 1.081 lainnya adalah tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

1. Skema gaji beda dengan PPPK penuh waktu

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa. Pembayarannya tetap dilakukan setiap bulan seperti ASN lainnya, hanya sumber anggarannya yang berbeda,” ujar Nunuk.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi daerah menyesuaikan pembiayaan PPPK Paruh Waktu dengan kemampuan anggaran masing-masing.

“Besaran gajinya bisa berbeda-beda di setiap OPD, tergantung kemampuan anggaran. Namun secara umum berada di kisaran dua juta rupiah,” tambahnya.

2. Gaji dipastikan cair rutin setiap bulan

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

Terkait mekanisme pencairan, Nunuk menegaskan tidak ada alasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk khawatir. Meski masuk pos belanja barang dan jasa, gaji tetap dibayarkan secara rutin setiap bulan.

“Kalau belanja pegawai kan sudah jelas tanggalnya. Di barang dan jasa menyesuaikan sistem, seperti SIPD. Tapi yang pasti anggarannya sudah disiapkan dan gaji tetap terbayarkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan perpindahan sebagian PPPK Paruh Waktu ke OPD baru telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk kesiapan anggaran di instansi tujuan.

“OPD yang menerima sudah siap dengan anggarannya. Jadi tidak perlu khawatir soal gaji,” katanya.

3. Mulai bertugas di OPD baru Januari 2026

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

BKPSDM Kabupaten Magetan dijadwalkan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 31 Desember 2025.

“Per 31 Desember mereka masih bekerja di OPD lama. Setelah SPMT dibagikan, mulai 2 Januari 2026 mereka sudah masuk dan aktif di OPD baru,” jelas Nunuk.

Dalam skema pengangkatan ini, PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji atau upah tanpa tunjangan tambahan sebagaimana PPPK penuh waktu.

Menariknya, dari 1.119 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, tercatat dua peserta tertua, yakni Subinto dan Sudirman, keduanya kelahiran 1968. Subinto bertugas sebagai Operator Layanan Operasional (OLO) di salah satu puskesmas, sementara Sudirman mengemban tugas serupa di SDN Tawangrejo.

Editorial Team