Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AK, tersangka pembunuhan perempuan di Losmen Windu Kencono Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Pengacara tersangka menceritakan awal kejadian pembunuhan ini, mulai dari pertemuan korban dan tersangka hingga terjadinya perkelahian yang mengakibatkan kematian korban.

  • Pengacara tersangka mengatakan jika AK tidak tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dan akan membuat beberapa pembelaan pada tersangka saat di persidangan nanti.

  • Pengacara tersangka mengungkapkan hubungan gelap antara korban dan tersangka selama 1,5 tahun, meski korban sudah memiliki suami dan anak.

Malang, IDN Times - Polisi menangkap AK (26), warga Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang telah membunuh EMF (29) warga Kecakatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kejadian ini terjadi di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono Jalan Kolonel Sugiono Nomor 42-102, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (15/6/2025) malam.

1. Pengacara tersangka menceritakan awal kejadian pembunuhan ini

Pengacara pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pengacara tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan jika ia sudah berkomunikasi dan menggali kronologi dari tersangka AK. Ia mengungkapkan jika awalnya korban dan tersangka memang bertemu pada hari Minggu untuk nongkrong, di sana korban minta uang Rp200 ribu dan langsung diberikan oleh tersangka. Keduanya kemudian datang ke Losmen Windu Kencono dan menyewa satu kamar untuk melakukan hubungan intim.

"Setelah berhubungan, korban minta uang lagi ke ke pelaku, sehingga terjadi cekcok. Korban lebih dahulu mendorong pelaku, lalu pelaku membalas mendorong. Sehingga terjadi perkelahian hingga pelaku mencekik korban. Pelaku selanjutnya lari sambil membawa handphone dan uang milik korban sebesar Rp300 ribu," terangnya saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (23/6/2025).

Setelah meninggalkan korban di dalam kamar, tersangka pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor miliknya. Handphone korban juga sempat dibuang di wilayah Kecamatan Sukun, begitu juga uang Rp300 ribu yang tersimpan di casing handphone.

2. Pengacara tersangka mengatakan jika AK tidak tahu kalau korban sudah meninggal dunia

Tersangka pembunuhan perempuan di Losmen Windu Kencono Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Guntur mengungkapkan jika berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka tidak berniat membunuh korban saat mencekiknya. Ia juga tidak tahu korban meninggal dunia, menurutnya tersangka meninggalkan korban saat masih dalam kondisi sekarat. "Kalau usaha menghilangkan barang bukti. Katanya dia reflek saja ambil handphone dan uang. Saya tanya tujuan ambil handphone, dijawab cuma ingin ambil saja, setelah itu dibuang," jelasnya.

Oleh karena itu, ia akan membuat beberapa pembelaan pada tersangka saat di persidangan nanti. Salah satunya bahwa tersangka kooperatif selama pengusutan kasus ini. "Saat saya tanya, katanya tidak mengetahui kalau korban sampai meninggal dunia. Kemudian dia tidak berusaha melarikan diri (ke luar kota), karena ditangkap di rumah," ujarnya.

3. Pengacara tersangka mengungkapkan hubungan korban dan tersangka

Pengacara pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan jika ternyata korban dan tersangka memiliki hubungan gelap sejak 1,5 tahun yang lalu. Tersangka mengetahui kalau korban sudah memiliki suami dan anak, tapi ia tetap melanjutkan hubungan terlarang ini.

"Keduanya ini kenal 1,5 tahun lalu di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang saat acara karnaval. Korban sendiri punya suami siri yang ada di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team