Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250827-WA0056.jpg
Polres Lamongan saat ungkap kasus arisan bodong. (Dok. Polres Lamongan)

Intinya sih...

  • ENZ, tersangka arisan bodong di Lamongan, merugikan 144 korban hingga Rp20 miliar.

  • ENZ menawarkan keuntungan besar kepada calon korban untuk bergabung dalam arisan yang dikelolanya.

  • Uang arisan digunakan ENZ untuk membeli aset pribadi dan disimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya Sugihan Solokuro.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lamongan, IDN Times -Tersangka arisan bodong ENZ (27) akhirnya mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. ENZ telah merugikan 144 anggota arisan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

ENZ diduga hendak kabur ke Malaysia. Untungnya sebelum kabur, perempuan asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu pun terlebih dahulu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan. ENZ ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

menjelaskan dalam mencari target agar mau menjadi anggota arisan, ENZ mengiming-imingi korban dengan menawarkan keuntungan besar. Tak tanggung-tanggung, ENZ menawarkan calon korban dengan keuntungan 40-100.

“Tersangka membuat story di Whatsapp untuk mencari member untuk mengikuti arisan yang dikelolanya,” ujar Agus.

Member yang bergabung di arisan tersebut menyerahkan sejumlah uang. Uang itu kemudian diberikan kepada anggota member yang namanya keluar di awal.

Tetapi, hal ini tidak bertahan lama. ENZ ternyata tidak menjalankan arisan sebagaimana mestinya. Ia justru menggunakan uang arisan untuk membeli senjumlah aset.

"Patut diduga bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian tanah di Dusun Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan sebesar Rp85 juta, pembelian satu unit sepeda motor honda PCX 160 abs warna merah," jelas dia.

ENZ juga menyimpan uang Rp 508.800.000 di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya Sugihan Solokuro.

Atas perbuatannya itu, ENZ disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editorial Team