Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Hukum Pemakaian Hand Sanitizer di Mata PWNU Jatim

Kota Surabaya
Ini Hukum Pemakaian Hand Sanitizer di Mata PWNU Jatim
Konferensi pers PWNU Jatim, Rabu (18/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah masif menggalakkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), terutama setelah virus corona menyebar di Indonesia. Salah satunya ialah pemakaian hand sanitizer.

Namun, penggunaannya mulai menjadi polemik di tengah masyarakat, utamanya yang beragama Islam. Sebab, cairan pembersih tangan ini memiliki kandungan alkohol.

  1. 1. Hand sanitizer haram tapi tidak najis, karena tidak diminum

    Konferensi pers PWNU Jatim, Rabu (18/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Konferensi pers PWNU Jatim, Rabu (18/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Adanya polemik ini, Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar meresponsnya. Dia menjelaskan kalau hand sanitizer yang mempunyai kandungan alkohol tidak najis.

    "Kalau memabukkan bukan minuman itu haram, tapi tidak sampai dihukumi najis. Kayak spiritus bukan minuman, nyatanya bisa mabuk. Itu (hand sanitizer) haram konsumsi, tidak najis," ujar Marzuki saat di Kantor PWNU Jatim, Rabu (18/3).

  2. 2. Sama halnya alkohol 70 persen

    Ilustrasi hand sanitizer. IDN Times/Mela Hapsari
    Ilustrasi hand sanitizer. IDN Times/Mela Hapsari

    Marzuki mencontohkan penggunaan alkohol 70 persen yang dijual di apotek. Menurutnya, barang tersebut diproduksi pabrik agar digunakan dokter untuk menghilangkan bakteri bukan untuk diminum.

    "Maka hukumnya sama dengan spiritus. Kalau memabukkan bukan, haram tapi gak najis," ucapnya.

  3. 3. Miras hukumnya haram dan najis

    Bahan hand sanitizer, IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Bahan hand sanitizer, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Berbeda dengan khamar atau minuman keras (miras), Marzuki menyebutnya haram sekaligus najis, jika dikonsumsi dan masuk ke tubuh. Sebab, minuman tersebut bisa membuat seseorang hilang kesadaran atau mabuk.

    "Khamar minuman keras hukumnya haram dan najis. Definisi khamar minuman yang memabukkan," kata pengasuh Ponpes Sabilul Rosyad, Gasek, Malang tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More