Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times – Polres Ngawi resmi menerbitkan Surat Perintaj Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh seorang dokter gigi hingga menyebabkan kematian seorang wanita bernama Nira Anita Asih. Korban yang merupakan warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren itu meninggal pada 27 April 2024. Keputusan ini menuai perhatian publik, terutama dari pihak keluarga korban.

1. Alasan polisi SP3 kasus ini

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan. IDN Times/ Riyanto.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat dikonfirmasi mengatakan jika penghentian kasus ini didasarkan pada hasil rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur medis dalam praktik dokter yang dilaporkan.

"Setelah mengumpulkan fakta-fakta secara utuh, hasil rekomendasi MDP menyatakan bahwa praktik medis oleh terlapor telah memenuhi prosedur. Dengan demikian, kasus ini otomatis ditutup," ujar AKP Joshua pada Senin (20/1/2025).


Ia menambahkan, penutupan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari MDP untuk mengusut kasus yang melibatkan tenaga kesehatan.


"Kasus ini kami hentikan karena tidak ada tindak pidana dalam praktik dokter tersebut," tegasnya.

2. Keluarga korban bakal ajukan pra peradilan

Davin menggelar aksi tabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Bibih Haryadi, menyatakan keberatan atas penghentian kasus ini. Pihaknya berencana mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada 15 Januari 2025.

"Kami akan mengajukan pra peradilan untuk membatalkan SP3 ini. Selain itu, kami juga akan mengirim surat kepada Polda Jatim, Irwasda, Irwasum, dan Propam Polri untuk mencari keadilan atas kasus ini," ujar Bibih.


Bibih menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak keluarga korban yang kehilangan Nira akibat dugaan malapraktik tersebut.

3. Rekomendasi MDP dipertanyakan

Davin menggelar aksi tabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail rekomendasi MDP yang menjadi dasar penghentian kasus, AKP Joshua menolak memberikan penjelasan rinci.


"Standar SOP dan acuan dalam penerbitan surat rekomendasi itu adalah wewenang MDP pusat. Silakan bertanya langsung kepada mereka," ucapnya.


Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penanganan hukum dan akuntabilitas profesi medis. Sementara pihak kepolisian menganggap kasus ini telah selesai, keluarga korban tetap berharap keadilan dapat ditegakkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team