Tuban, IDN Times - Berdalih ingin meringankan hukuman penjara sang suami, UF (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban memutuskan pengedar sabu-sabu. Tersangka bahkan menjual motor matiknya seharga Rp9,5 juta rupiah uang itu dibuat modal membeli sabu.
Sebelumnya, pada 2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Semenjak suaminya dipenjara, UF menjual sabu. Uang hasil jualan serbuk haram itu dipakai untuk membayar pengacara. "Uangnya buat bayar pengacara agar bisa membela suami saya dalam persidangan dan hukuman bisa diringankan," kata UF saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tuban, Rabu sore (26/2).