Indisipliner, 6 Napi Lapas Madiun di Nusakambangankan

Madiun, IDN Times – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mengambil langkah tegas terhadap enam warga binaannya atau narapidana yang terbukti melanggar aturan. Pada Minggu (9/2/2025), mereka resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap di Jawa Tengah sebagai bentuk sanksi atas tindakan indisipliner selama menjalani masa pembinaan.
1. Para napi melakukan berbagai pelanggaran, salah satunye kepemilikan narkoba
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Dr. Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di dalam Lapas. "Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran aturan. Pemindahan ini adalah bentuk peringatan bahwa semua warga binaan harus patuh pada ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Andi, keenam napi tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, termasuk kepemilikan barang terlarang, serta keterlibatan dalam aktivitas yang mengancam keamanan Lapas. "Setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, diputuskan bahwa mereka layak dipindahkan ke Nusakambangan yang memiliki sistem pengamanan lebih ketat," ujarnya.
2. Ini jadi peringatan napi lain
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi para pelanggar, tetapi juga bagi warga binaan lainnya agar lebih disiplin dalam menjalani masa hukuman.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan demi menciptakan suasana pembinaan yang lebih baik," tambah Andi.
3. Zero pelanggaran di Lapas Madiun
Terakhir, dengan adanya pemindahan ini, Lapas Kelas I Madiun kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap pelanggaran. "Semua warga binaan diharapkan dapat memanfaatkan masa hukuman mereka sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik," pungkasnya.