Ilustrasi membeli pakaian thrifting. (pexels.com/Arina Krasnikova)
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang segera akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha thrifting di Kota Malang. Mereka berencana melakukan pengecekan dan pendataan kepada toko-toko penjual pakaian bekas.
Namun, pendataan ini bukan untuk melarang peredaran thrifting di Kota Malang, tapi hanya melakukan pendataan saja. Apakah saat pendataan ada pakaian yang berbahaya membawa karena membawa virus, kategori seperti itu yang akan menjadi atensi Diskoperindag Kota Malang.
"Minggu ini akan segera kita lakukan pemeriksaan. Kalau ada yang berbahaya karena membawa virus di pakaian bekasnya, itu yang akan jadi perhatian khusus. Tapi kita akan koordinasibduku dengan dinkes dan kepolisian dulu," jelas Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi.
Pemeriksaan ini sendiri menurut Eko adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden RI, Joko Widodo terkait Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Tujuannya untuk menindak tegas barang-barang selundupan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Karena dari pemerintah pusat memang sudah melarang, kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Sehingga kita juga akan bergerak melakukan pendataan untuk mendukung pemerintah pusat," pungkasnya.