Surabaya, IDN Times - Wakil Sekretaris IV Satgas Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto memastikan pihaknya mengeluarkan imbauan agar pelaksanaan ibadah Imlek tahun ini dilakukan secara daring. Imbauan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/1160/436.8.4/2021.
"Iya, benar sesuai SE yang ditandatangani Plt Wali Kota (Whisnu Sakti Buana) pada 8 Februari 2021," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/2/2021).